TERNATE — Polemik baru mewarnai kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Beteravel Perkasa Indonesia. Tim kuasa hukum Direktur Utama perusahaan itu, Nurlaili, angkat bicara setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyebut klien mereka mangkir dari panggilan.
“Alasannya sudah diberitahukan kembali ke penyidik dengan alasan yang jelas. Sehingga tidak boleh diasumsikan mangkir dari panggilan,” ujar kuasa hukum Nurlaili, M. Bahtiar Husni, di Ternate, Minggu (10/5/2026).
Dasar Hukum Mangkir dan Bantahan Kuasa Hukum
Bahtiar merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, seseorang baru bisa dinyatakan mangkir jika tidak hadir tanpa pemberitahuan alasan yang sah. “Panggilan sudah disertai alasan. Ini yang tidak dipenuhi penyidik dalam asumsinya,” tegasnya.
Ia mendesak penyidik memeriksa pegawai PT Beteravel berinisial AI. Sebab, bukti transfer uang para korban—yang nilainya dilaporkan lebih dari Rp1 miliar—mengalir ke rekening pribadi AI, bukan ke rekening perusahaan.
“Jadi jelas transferan itu tidak masuk ke PT Beteravel Indonesia, tapi ke saudara AI. Begitu juga beberapa bukti harus dijelaskan oleh AI, karena AI yang menerima uang tersebut. Ini yang harus didudukkan dalam kasus ini,” terang Bahtiar.
Gugatan PKPU Ditolak Pengadilan Niaga
Kuasa hukum lainnya, Iskandar Yoisangadji, menambahkan bahwa para pelapor sebelumnya mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga di Jakarta. Gugatan itu diajukan oleh Ade Faisal Dama dan Nurdiana Hanafi terhadap PT Beteravel Indonesia.
Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan. Iskandar berharap penyidik menjadikan putusan itu sebagai acuan. “Karena bukti-bukti yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat itu juga harus diajukan ke penyidik. Jadi jelas yang menerima uang dalam kasus ini bukan perusahaan, melainkan pihak AI,” pintanya.
Kuasa Hukum Pelapor: Proses Pidana Tak Bisa Digugurkan
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Mursid Ar. Rahman, menilai penyidik telah bekerja sesuai prosedur. Menurutnya, pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka.
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi teman-teman penyidik untuk tidak menetapkan Dirut dan AI sebagai tersangka dalam kasus ini karena unsurnya sudah memenuhi,” kata Mursid.
Ia menegaskan, meskipun jalur perdata melalui PKPU ditolak, hal itu tidak memengaruhi proses pidana. “Karena dua sistem hukum atau alur hukum yang berbeda, tentu tidak bisa saling menggugurkan. Simpelnya, perdata itu urusan kami dengan orang lain, sedangkan pidana itu urusan negara dengan pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Kronologi Laporan dan Dua Jalur Hukum
Kasus ini bermula dari laporan tiga agen PT Beteravel Perkasa Indonesia ke Polda Maluku Utara. Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah senilai lebih dari Rp1 miliar. Tak berselang lama, PT Beteravel juga melaporkan pegawainya sendiri, AI, ke Polres Ternate atas kasus serupa yang merugikan 57 calon jemaah.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimum Polda Malut belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan dari kuasa hukum Nurlaili. Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama soal posisi AI yang disebut sebagai penerima dana para korban.