Pencarian

Janji Kejati Malut Tuntaskan Korupsi Tunjangan DPRD Mulai Diragukan, Akademisi Soroti Lambannya Penetapan Tersangka

Jumat, 15 Mei 2026 • 11:19:01 WIB
Janji Kejati Malut Tuntaskan Korupsi Tunjangan DPRD Mulai Diragukan, Akademisi Soroti Lambannya Penetapan Tersangka
Penyidik Kejati Malut memeriksa puluhan saksi terkait kasus korupsi tunjangan DPRD.

SOFIFI — Janji Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menyeret para pelaku korupsi tunjangan anggota DPRD periode 2019-2024 mulai menuai keraguan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan meski proses penyidikan telah berjalan.

Dosen Hukum UMMU, Dr. Abdul Aziz Hakim, menilai lambannya proses ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan, klaim bukti yang sudah disebut cukup oleh penyidik seharusnya sudah menjadi dasar hukum yang kuat untuk menetapkan tersangka.

“Jika sudah terpenuhi alat bukti yang cukup, penetapan tersangka telah mempunyai alasan hukum yang kuat untuk dilakukan. Dan, sudah waktunya untuk dipublikasi,” ungkap Abdul Aziz kepada poskomalut, Jumat (15/5/2026).

Ekspektasi Publik vs Realita di Lapangan

Menurut Abdul Aziz, Kejati pasti memiliki skala prioritas dalam menuntaskan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa ekspektasi publik terhadap kinerja Kejati Malut sangat besar.

“Kejati pasti punya skala prioritas untuk menuntaskan kasus ini, karena ekspektasi publik sangat besar atas kinerja Kejati Malut,” bebernya.

Ia pun mendorong agar proses hukum tidak perlu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dokumen tersebut, kata dia, bisa dijadikan sebagai bahan pelengkap bukti permulaan yang sudah ada.

Gubernur Diminta Nonaktifkan Pejabat Tersandung Korupsi

Di sisi lain, Abdul Aziz juga menyoroti peran Gubernur Maluku Utara. Ia mendesak agar kepala daerah segera menonaktifkan pejabat di lingkungan Pemprov yang diduga tersandung kasus korupsi.

Langkah ini dinilai penting agar para pejabat tersebut bisa fokus pada perkara yang dihadapi, tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.

“Biar tidak mengganggu kinerja Pemprov. Gubernur harus tegas terkait masalah ini,” bebernya.

Ia memperingatkan, jika Gubernur tidak tegas, publik akan kembali menilai ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di Maluku Utara. “Maka jika itu terjadi, menurut saya bisa membahayakan proses penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.

Puluhan Saksi Diperiksa, Termasuk Eks Ketua DPRD

Diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD ini kini sudah memasuki tahap penyidikan. Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah memeriksa kurang lebih 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif.

Sejumlah dokumen pendukung juga telah dikumpulkan. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD.

Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray, juga tak luput dari pemeriksaan. Termasuk mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), penyidik memeriksa mantan Kabag Hukum DPRD yang kini menjabat Plt Sekretaris DPRD, Isman Abbas, dan mantan Sekwan, Abubakar Abdullah. Bendahara Sekretariat DPRD, Rusmala Abdurahman, serta Kabag Keuangan DPRD, Erva Pramukawati Konoras, juga telah dimintai keterangan. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, turut diperiksa.

Anggaran Tunjangan DPRD Capai Rp 187,9 Miliar

Berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD pada kurun waktu 2020 hingga 2024 mencapai Rp 187,9 miliar. Angka tersebut terdiri dari berbagai komponen.

Tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan, mencapai Rp 60 miliar lebih. Sementara itu, tunjangan transportasi mencapai Rp 73 miliar lebih. Tunjangan komunikasi sebesar Rp 24 miliar lebih, dan tunjangan lainnya mencapai Rp 20 miliar lebih.

Rincian tahunannya, pada 2020 anggaran tunjangan DPRD sebesar Rp 29,3 miliar. Tahun 2021 dan 2022 masing-masing Rp 38,9 miliar. Pada 2023, anggaran naik menjadi Rp 39,8 miliar, dan pada 2024 sebesar Rp 39,8 miliar.

Bagikan
Sumber: poskomalut.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks