Pencarian

Mediator Disnaker Halmahera Timur Apresiasi PT Position Selesaikan Perselisihan Lewat Bipartit, Jadi Contoh Perusahaan Lain

Jumat, 14 Agustus 2026 • 21:44:31 WIB
Mediator Disnaker Halmahera Timur Apresiasi PT Position Selesaikan Perselisihan Lewat Bipartit, Jadi Contoh Perusahaan Lain
Suasana perundingan bipartit antara PT Position dan pekerja di Halmahera Timur berlangsung dengan pendekatan dialogis.

HALMAHERA TIMUR — PT Position memilih jalur dialog ketimbang konfrontasi dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan dengan karyawannya. Perusahaan membuka ruang perundingan bersama pekerja untuk mencapai mufakat, sebuah pendekatan yang berujung pada penerbitan Perjanjian Bersama (PB).

Mediator Disnaker Halmahera Timur, Saiful, menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan damai tersebut. Menurutnya, cara ini membuktikan bahwa perbedaan kepentingan di lingkungan kerja bisa dijembatani lewat komunikasi terbuka.

“Kami mengapresiasi langkah PT Position dan para pekerja yang telah menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit secara musyawarah dan mufakat. Tercapainya kesepakatan secara damai ini menunjukkan bahwa dialog dan pendekatan persuasif dapat menjadi jalan yang baik dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial,” ujar Saiful.

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004

Proses musyawarah yang dijalankan PT Position mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Regulasi itu mewajibkan perusahaan dan pekerja menempuh perundingan bipartit terlebih dahulu sebelum melangkah ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam praktiknya, perundingan dilakukan secara mandiri. Tidak ada tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun selama proses dialog berlangsung.

Hasil Kesepakatan Dilaporkan ke Disnaker

Hasil perundingan bipartit tersebut tidak berhenti di tingkat internal perusahaan. Risalah perundingan resmi diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur sebagai bentuk pelaporan dan transparansi.

Saiful sebelumnya memang mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur komunikasi dan kekeluargaan. Langkah yang diambil PT Position dinilai sejalan dengan dorongan tersebut.

Jadi Contoh bagi Perusahaan di Maluku Utara

Penyelesaian perselisihan ini dinilai membuktikan bahwa perbedaan kepentingan dalam hubungan kerja tidak selalu berujung pada pemutusan hubungan kerja atau gugatan ke pengadilan. Pola penyelesaian yang humanis dan sesuai ketentuan hukum ini diharapkan bisa direplikasi oleh perusahaan-perusahaan lain di wilayah Halmahera Timur maupun Maluku Utara.

Ke depan, pendekatan persuasif dan dialogis semacam ini menjadi alternatif yang lebih murah, cepat, dan menjaga hubungan industrial tetap harmonis dibandingkan jalur litigasi.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tandaseru.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks