Pencarian

MPR Hormati Proses Hukum Gugatan LCC Empat Pilar, Sanksi Juri Masih Didalami

Minggu, 31 Mei 2026 • 16:10:01 WIB
MPR Hormati Proses Hukum Gugatan LCC Empat Pilar, Sanksi Juri Masih Didalami
Plt Sekjen MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan pendalaman dugaan pelanggaran juri LCC Empat Pilar masih berlangsung.

MALUKU UTARA — Plt Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. Proses itu merujuk pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar. Masih kita dalami," ujar Siti kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Gugatan Minta Ketua MPR Pecat Dua Juri

Gugatan diajukan oleh advokat David Tobing ke PN Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 dengan nomor registrasi JKT.PST-12052026HYC. David menilai para tergugat—MPR, dua juri, dan MC Shindy Luthfiana—telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.

Dalam petitumnya, David secara spesifik meminta Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni sebagai pegawai di lingkungan MPR. Selain itu, ia menuntut agar MC Shindy Luthfiana dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.

"Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Dasar Hukum: Pasal 1365 KUHPerdata

David mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Ia menilai kedua juri dan MC mengesampingkan profesionalisme dan tidak berhati-hati dalam menjalankan tugas saat lomba berlangsung.

Polemik LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat sebelumnya ramai dikritik publik. Sejumlah pihak menilai keputusan juri dan pembawaan acara tidak sesuai dengan standar kompetisi yang semestinya.

Jadwal Sidang dan Respons MPR

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, memastikan sidang perdana akan digelar pada Selasa (2/6/2026). MPR RI, melalui Plt Sekjen Siti Fauziah, menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," kata Siti.

Hingga saat ini, MPR belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kedua juri. Pendalaman masih terus dilakukan oleh tim internal Sekretariat Jenderal MPR.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks