Pencarian

DPRD Morotai dan Kemenkum Maluku Utara Percepat Perda Kekayaan Intelektual, Kelapa Bido Jadi Andalan Indikasi Geografis

Jumat, 19 Juni 2026 • 14:42:01 WIB
DPRD Morotai dan Kemenkum Maluku Utara Percepat Perda Kekayaan Intelektual, Kelapa Bido Jadi Andalan Indikasi Geografis
Rapat koordinasi DPRD Morotai dan Kemenkum Malut percepat penyusunan Perda Kekayaan Intelektual.

MOROTAI — Rapat koordinasi antara DPRD Morotai dan Kanwil Kemenkum Malut berlangsung di ruang rapat DPRD setempat pada Rabu (17/6). Pertemuan itu membahas langkah konkret penyusunan Perda KI yang diharapkan mampu melindungi potensi lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa Perda KI bukanlah sekadar dokumen hukum formal. Menurutnya, regulasi ini menjadi fondasi bagi ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di daerah.

Payung Hukum untuk Produk Unggulan Daerah

“Perda Kekayaan Intelektual bermanfaat bagi daerah dalam jangka panjang. Seperti Kelapa Bido yang sudah terdaftar sebagai indikasi geografis. IG menunjukan keunikan kelapa Bido berbeda dan unik dibanding jenis kelapa di daerah lain,” ungkap Argap.

Ia menambahkan, status indikasi geografis (IG) dapat menjadi alat branding yang kuat. Produk turunan dari kelapa Bido pun berpotensi dikenal lebih luas, dari tingkat lokal hingga pasar internasional, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

DPRD Dorong Pendaftaran Produk Lokal Lainnya

Ketua DPRD Morotai, Muhamad Rizki, menyatakan dukungan penuh legislatif terhadap agenda tersebut. Ia mendorong agar penguatan KI tidak terbatas pada Kelapa Bido saja.

“Kita akan mendukung produk hukum yang kita canangkan, dan percepatan pemberdayaan kekayaan intelektual di Morotai. Hak KI Kelapa Bido bukan hanya satu-satunya yang menjadi ciri khas Morotai. Bisa juga mendaftarkan KI yang lain dan ini perlu dimanfaatkan,” ujar Rizki.

Anggota DPRD Morotai, Naswin Rowo, mengapresiasi langkah jemput bola Kemenkum Malut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif ini menjadi kunci percepatan ekonomi berbasis KI.

Indikasi Geografis sebagai Pelindung Produk Asli Daerah

Kepala Bidang Pelayanan KI, Zulfikar Gailea, menjelaskan bahwa indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang. Reputasi, kualitas, dan karakteristik produk tersebut terbentuk oleh faktor lingkungan alam, manusia, atau kombinasi keduanya.

“Pelindungan KI melalui pendaftaran indikasi geografis dan bentuk pelindungan KI personal dan komunal lainnya, sebagai upaya melindungi produk khas daerah dari pemalsuan, menjamin kualitas bagi konsumen, serta meningkatkan nilai ekonomi produsen lokal di pasar global,” terangnya.

Dengan adanya Perda KI, pemerintah optimistis produk seperti Kelapa Bido bisa menjadi ikon unggulan daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Langkah ini juga diharapkan membuka peluang bagi produk lokal lainnya untuk mendapatkan perlindungan serupa.

Bagikan
Sumber: indosatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks