JAKARTA — RUU Daerah Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) kini memasuki babak baru. Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, menyatakan bahwa setelah sebelumnya sempat menghadapi penolakan, pemerintah kini menyetujui pembahasan dan bersedia membentuk tim.
"Mereka bahkan menyetujui untuk dibahas dan bersedia buat tim. Jadi ini adalah upaya-upaya kita meskipun dia belum sepenuhnya selesai, tapi sudah ada progres yang positif. Sekarang Pansusnya dibentuk di pertengahan ini," ujar Graal kepada wartawan, Selasa (28/7/2026) malam.
Target Pembentukan DIM dari Pemerintah
Pembahasan di DPR RI telah memasuki masa persidangan ketiga. Target utama saat ini adalah pembentukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah. DPD RI masih memiliki satu masa sidang tersisa, dengan opsi perpanjangan hingga dua masa sidang ke depan jika pembahasan belum rampung.
Kritik terhadap Paradigma Pembangunan yang Berorientasi Daratan
Dalam kesempatan tersebut, Graal mengkritik paradigma pembangunan nasional yang dinilainya masih berorientasi pada wilayah daratan (land-biased). Menurutnya, pendekatan ini belum merespons kebutuhan spesifik daerah kepulauan seperti Maluku Utara.
Ia mencontohkan sektor kesehatan di wilayah kepulauan yang lebih membutuhkan penyediaan rumah sakit apung ketimbang sekadar pembangunan gedung fasilitas kesehatan di darat. Selain itu, Graal menekankan pentingnya penguatan infrastruktur pelabuhan dan armada transportasi laut seperti kapal dan speedboat sebagai moda transportasi utama masyarakat kepulauan, dengan transportasi darat sebagai penunjang.
Skema Dana Khusus dan Pengalihan Kewenangan Laut
RUU Daerah Kepulauan juga diusulkan memuat skema dana khusus kepulauan untuk percepatan pembangunan. Dari sisi regulasi, RUU ini mendorong pengalihan kewenangan pengelolaan ruang laut wilayah 0 hingga 4 mil laut kepada pemerintah kabupaten/kota. Saat ini, seluruh kewenangan tersebut berada di bawah pemerintah provinsi.