Pencarian

RUU Daerah Kepulauan Masuki Tahap Pembentukan Pansus di DPR, Maluku Utara Dorong Skema Dana Khusus

Rabu, 29 Juli 2026 • 18:21:01 WIB
RUU Daerah Kepulauan Masuki Tahap Pembentukan Pansus di DPR, Maluku Utara Dorong Skema Dana Khusus
Wakil Ketua PPUU DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Daerah Kepulauan di DPR RI.

JAKARTA — RUU Daerah Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) kini memasuki babak baru. Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, menyatakan bahwa setelah sebelumnya sempat menghadapi penolakan, pemerintah kini menyetujui pembahasan dan bersedia membentuk tim.

"Mereka bahkan menyetujui untuk dibahas dan bersedia buat tim. Jadi ini adalah upaya-upaya kita meskipun dia belum sepenuhnya selesai, tapi sudah ada progres yang positif. Sekarang Pansusnya dibentuk di pertengahan ini," ujar Graal kepada wartawan, Selasa (28/7/2026) malam.

Target Pembentukan DIM dari Pemerintah

Pembahasan di DPR RI telah memasuki masa persidangan ketiga. Target utama saat ini adalah pembentukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah. DPD RI masih memiliki satu masa sidang tersisa, dengan opsi perpanjangan hingga dua masa sidang ke depan jika pembahasan belum rampung.

Kritik terhadap Paradigma Pembangunan yang Berorientasi Daratan

Dalam kesempatan tersebut, Graal mengkritik paradigma pembangunan nasional yang dinilainya masih berorientasi pada wilayah daratan (land-biased). Menurutnya, pendekatan ini belum merespons kebutuhan spesifik daerah kepulauan seperti Maluku Utara.

Ia mencontohkan sektor kesehatan di wilayah kepulauan yang lebih membutuhkan penyediaan rumah sakit apung ketimbang sekadar pembangunan gedung fasilitas kesehatan di darat. Selain itu, Graal menekankan pentingnya penguatan infrastruktur pelabuhan dan armada transportasi laut seperti kapal dan speedboat sebagai moda transportasi utama masyarakat kepulauan, dengan transportasi darat sebagai penunjang.

Skema Dana Khusus dan Pengalihan Kewenangan Laut

RUU Daerah Kepulauan juga diusulkan memuat skema dana khusus kepulauan untuk percepatan pembangunan. Dari sisi regulasi, RUU ini mendorong pengalihan kewenangan pengelolaan ruang laut wilayah 0 hingga 4 mil laut kepada pemerintah kabupaten/kota. Saat ini, seluruh kewenangan tersebut berada di bawah pemerintah provinsi.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tandaseru.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks